Jawa Timur
Wujudkan Progam Sejuta UMKM,Yayasan Rajawali Unggul Berdaya Suport CFD Ngunut
TULUNGAGUNG – Antusiasme masyarakat Ngunut luar biasa, ribuan masyarakat memadati area car free day , wakil bupati Tulungagung Ahmad Baharudin SM mengapresiasi paguyuban pemuda – pemudi Wironaden Desa / Kecamatan Ngunut yang telah menggelar Car Free Day (CFD) di Kampung Krajan Lingkungan 10 Desa Ngunut, Minggu (22/06/2025).
Hal ini disampaikannya usai meninjau puluhan lapak pedagang yang berjualan di acara tersebut dan lomba mewarnai yang diikuti oleh anak – anak usia TK.
“Tentunya, kami dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kecamatan, Pemdes Ngunut, paguyuban pemuda – pemudi Wironaden dan semua pihak yang telah mensukseskan terselenggaranya acara CFD ini,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya CFD ini diharapkan bisa dijadikan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan pada segala bidang, baik secara ekonomi maupun sosial.
“Selain sebagai sarana warga masyarakat untuk olahraga pagi, kami juga berharap melalui CFD ini bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui UMKM, sehingga perekonomian warga masyarakatpun juga bisa ikut meningkat,” harapnya.
Pihaknya menyebut, hal ini merupakan salah satu bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu – Baharudin yaitu untuk meningkatkan perekonomian di kabupaten Tulungagung.
“Event seperti ini nantinya kita harapkan tidak hanya di wilayah kota saja dan ini yang di Kecamatan Ngunut sudah mulai berjalan. Selanjutnya juga bisa dikembangkan di wilayah lain, seperti di wilayah Kecamatan Campurdarat atau wilayah Kecamatan lainnya,” tandasnya.
Ditempat yang sama Camat Ngunut Sutrisno juga menyampaikan event CFD diwilayahnya sudah kesekian kalinya diadakan dan merupakan wadah untuk mengembangkan usaha bagi para pelaku industri maupun UMKM.
“Ini merupakan salah satu wadah yang tepat untuk mengembangkan usaha bagi para pelaku industri dan UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Ngunut,” katanya.
“Kedepannya, kegiatan seperti ini akan selalu kita dukung agar bisa lebih bermanfaat bagi warga masyarakat semisal dengan kegiatan pengecekan kesehatan gratis dengan menggandeng Puskesmas dan bazar sembako murah dari Dinas terkait,” ungkapnya.
Sementara itu Joko Ibrahim selaku Ketua Yayasan Rajawali Unggul Berdaya yang juga merupakan inisiator kegiatan CFD menyampaikan terimakasih kepada Wabup Baharudin yang telah hadir dan mendukung kegiatan CFD di wilayahnya.
Kegiatan CFD Ngunut akan dilaksanakan dua minggu sekali dan bilamana diperlukan akan seminggu sekali.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan ruang bagi para pelaku usaha khususnya UMKM dan itu merupakan salah satu apa yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu – Baharudin yaitu terkait peningkatan ekonomi warga masyarakat melalui pertumbuhan UMKM.
“Terimakasih kepada Pemkab Tulungagung dan jajarannya yang telah mendukung kegiatan ini. Program unggulan sejuta UMKM, bisa diwujudkan dengan acara semacam ini,
Kita akui memang belum bisa terakomodir secara keseluruhan dalam kegiatan ini, kedepannya kita akan kembangkan kegiatan ini secara lebih maksimal melalui event berikutnya agar UMKM dan industri perdagangan di Ngunut yang sudah terkenal ini bisa lebih meningkat lagi,” tuturnya.(Hur)
Berita
Ramadhan 2026, Mochamad Tohar Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan: Program Sejuta UMKM Jadi Motor Ketahanan Pangan Tulungagung
Tulungagung,– Di Bulan Suci Ramadhan Kamis 26 Februari 2026, semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat kembali digaungkan oleh Mochamad Tohar, anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung. Menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai fondasi utama ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi rakyat.
Menurut Tohar, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal memiliki potensi lahan pertanian subur serta wilayah perikanan yang produktif, dinilai harus mampu memaksimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
“Pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Jika sektor ini kuat, maka ketahanan pangan daerah akan terjaga, harga stabil, dan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih di bulan Ramadhan di mana permintaan bahan pangan meningkat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat di DPRD Kabupaten Tulungagung, Tohar menilai sinergi antara petani, nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Agar bisa mendorong distribusi hasil panen dan tangkapan ikan dapat berjalan lancar tanpa rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga tetap terjangkau dan petani maupun nelayan memperoleh keuntungan yang layak.
Lebih lanjut, Tohar juga menyoroti pentingnya program “Sejuta UMKM” yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program tersebut dinilai strategis untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian dan perikanan.
“Program sejuta UMKM harus benar-benar menyentuh pedagang kecil, termasuk kaki lima. Mereka bisa menjadi ujung tombak pemasaran hasil pertanian dan perikanan lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi terjadi di dalam daerah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Tohar berharap, selama bulan Ramadhan, para pedagang kecil yang menjual bahan pangan, takjil, hingga olahan hasil perikanan bisa memperoleh peningkatan pendapatan. Kehadiran UMKM yang kuat juga diyakini dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
Tohar menambahkan, penguatan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya berbicara soal produksi, tetapi juga inovasi. Modernisasi alat pertanian, penguatan kelompok tani dan nelayan, akses permodalan, hingga pelatihan manajemen usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Kita berharap kerja keras para petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapat balasan rezeki yang melimpah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tuturnya.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Tohar optimistis Kabupaten Tulungagung mampu menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan 2026 sebagai momentum memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
“Semoga di bulan suci ini, hasil pertanian melimpah, tangkapan ikan meningkat, perdagangan ramai, dan masyarakat Tulungagung mendapatkan keberkahan rezeki,” pungkasnya.
Penulis : Ok
Berita
Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026
Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.
“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.
“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.
Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.
Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.
Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.
Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok
Berita
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Pangkas Birokrasi Riset, Bakesbangpol Tulungagung Tegaskan Rekomendasi Izin Penelitian Dihapus
Tulungagung,- Angin segar bagi kalangan akademisi, mahasiswa, dan peneliti kembali berembus setelah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) semakin ditegaskan di daerah. Regulasi ini secara resmi menyederhanakan prosedur izin penelitian agar lebih cepat, efektif, dan tidak berbelit-belit.
Aturan tersebut bertujuan memangkas rantai birokrasi dalam proses pengajuan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pengambilan data pada instansi atau lembaga pemerintah. Dengan regulasi baru ini, peneliti tidak lagi diwajibkan mengurus rekomendasi izin penelitian ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Agus Prijanto Utomo, S.E., menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan rekomendasi izin penelitian.
“Untuk rekomendasi izin penelitian mahasiswa, Bakesbangpol sudah tidak mengeluarkan lagi. Cukup izin dari tempat penelitiannya. Itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang merujuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat permohonan penelitian,” tegasnya, Selasa (24/02/2026).
Secara substansi, Permendagri ini menggantikan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014. Dengan pencabutan tersebut, alur perizinan menjadi lebih sederhana.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon adalah surat pengantar resmi dari lembaga yang menaungi, seperti perguruan tinggi bagi mahasiswa atau institusi resmi bagi peneliti independen. Setelah itu, permohonan dapat langsung diajukan ke instansi atau lembaga pemerintah yang menjadi objek penelitian.
Terobosan ini dinilai membawa dampak signifikan terhadap efisiensi waktu dan biaya. Akademisi yang menyusun jurnal ilmiah, mahasiswa yang mengerjakan skripsi, tesis, maupun disertasi, kini dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tujuan tanpa harus melalui proses rekomendasi tambahan.
Langkah penyederhanaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat penelitian di kalangan masyarakat dan dunia akademik. Dengan birokrasi yang lebih ringkas, objektivitas dan kebebasan akademik dalam melakukan penelitian dapat terjaga tanpa kesan intervensi atau hambatan administratif yang berlebihan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya membangun iklim riset yang kondusif, transparan, dan mendukung perkembangan ilmu pengetahuan. Di Kabupaten Tulungagung, implementasi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya ilmiah yang berkualitas dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Konstributor : Eko S
Penulis : Ok
-
Berita5 bulan agoTulungagung di Ambang Bencana Ekologis, Dugaan Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Tak Bergigi!
-
Berita4 bulan agoPembangunan Gorong-Gorong Tanpa Papan Informasi di Tulungagung, Proyek Misterius di Bawah Hidung Pemda, Di Mana Transparansinya.
-
Berita4 bulan agoHukum Dibungkam, Alam Menjerit: Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung Aliran Sungai Brantas Rejotangan Ngunut Dibiarkan Menggila, Aparat Tutup Mata
-
Berita6 bulan agoPara Kyai Tulungagung Sepakati Waskita Sebagai Wadah Shilaturrahim Pengasuh Pesantren
-
Jawa Timur10 bulan agoMahasiswa di Tulungagung Tuntut Ketranparansian Pemerintah Dalam Pembangunan
-
Berita12 bulan agoSurat Edaran Dianggap Merugikan Masyarakat Kecil, Yayasan Al Ghoibi Angkat Bicara
-
Jawa Timur10 bulan agoIsu Dugaan Pungli di Lingkungan Pendidikan Tulungagung, SY; Itu Fitnah
-
Berita9 bulan agoMenghidupkan Kecintaan Bonsai di Tengah Alam Tulungagung
