Berita
Jejak Riza Chalid: Skandal Migas, Perlindungan Politik, dan Ancaman Gempa Kekuasaan
Jakarta,- 22 Juli 2025 Riza Chalid, pengusaha minyak yang selama ini dikenal sebagai “saudagar minyak”, kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Namun, laporan eksklusif yang dihimpun oleh Counterpart Whitewood Center di Malaysia dan Singapura — bagian dari jaringan investigatif Paijo Parikesit — mengungkap fakta-fakta yang jauh lebih kompleks: upaya pelarian, negosiasi penyelamatan hukum, dan lobi politik di level tertinggi.
Perlindungan Diam-diam di Johor Bahru
Investigasi lapangan mengonfirmasi bahwa Riza Chalid telah menetap secara permanen sejak delapan bulan lalu di kawasan elit Medini Residences 01, tidak jauh dari Legoland, Johor Bahru, Malaysia. Aktivitasnya juga terlacak di zona bisnis DayOne Nusajaya Tech Park, tepatnya di Jalan Teknologi Perintis No. 3, Taman Teknologi Nusajaya, Iskandar Puteri, Johor Darul Ta’zim.
Sumber-sumber kami dari Counterpart Whitewood Center di Malaysia menyebutkan bahwa Riza beroperasi dengan identitas perlindungan terbatas, berkoordinasi melalui jaringan bisnis dan hukum lintas negara yang memiliki koneksi politik kuat di Indonesia.
Pertemuan Tertutup di Singapura
Pada 2 Juli 2025, Riza Chalid dilaporkan melakukan dua kali pertemuan rahasia di Singapura. Ia ditemani oleh Fadel A Rafiq, tokoh partai besar yang dikenal punya kedekatan dengan lingkaran Presiden Prabowo Subianto, serta seorang pejabat tinggi dari lembaga penegak hukum Indonesia.
Pertemuan pertama berlangsung di One Raffles Place Tower 1, #56-00, 1 Raffles Place, kemudian dilanjutkan di Kim Seng Promenade, #15-01, Singapore 237994.
Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah negosiasi terkait rencana pengampunan terbatas kepada koruptor yang bersedia mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara, sebagaimana wacana yang disebut-sebut akan menjadi program awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Transaksi Gagal, Tekanan Politik Dimulai
Riza Chalid diminta mengembalikan dana sebesar USD 149 juta ke rekening yang telah disepakati, dengan imbalan agar namanya tidak diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga tenggat waktu 6 Juli 2025, dana tersebut tidak ditransfer.
Sebaliknya, Riza hanya menawarkan USD 50 juta, dengan dalih bahwa dirinya selama ini telah mendistribusikan dana ke hampir seluruh elite politik lintas partai, pejabat tinggi negara, serta petinggi aparat keamanan dan hukum.
Melalui penghubungnya, Rafik, Riza bahkan menyampaikan tuntutan ekstrem: agar Jaksa Agung dicopot dan diganti dengan Jaksa Agung Muda pilihannya. Jampidsus juga diminta dicopot. Jika tidak, ia mengancam akan membuka semua data aliran dana ilegal ke publik.
Ancaman Gempa Politik
Ancaman dari Riza bukan omong kosong. Counterpart Whitewood Center menerima informasi bahwa Riza menyimpan dokumen-dokumen dan rekaman yang dapat membongkar seluruh jejaring korupsi elite nasional, termasuk aliran dana ke partai-partai besar, aktor hukum, hingga penyelenggara pemilu.
Dampaknya bisa sangat besar. Bila benar data itu diungkap, bukan hanya kasus ini yang akan mengguncang, tapi bisa memicu krisis legitimasi politik nasional.
Isyarat dari Istana
Dalam pidatonya di Kongres Nasional PSI, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai respons atas situasi ini. Ia mengatakan:
“Koruptor membiayai demo-demo besar. Mereka ingin Indonesia gelap, penuh kekacauan, agar mereka bisa selamat dari hukum.”
Sumber internal menyebut bahwa pernyataan itu diarahkan pada sejumlah figur yang kini terlibat dalam lobi politik bawah tanah, termasuk Riza Chalid, yang disebut-sebut menjadi donatur utama bagi jaringan aksi-aksi politik yang mengancam stabilitas pemerintah.
Hukum vs Kekuasaan
Kasus Riza Chalid kini bukan lagi soal korupsi teknis, tapi telah menjadi pertempuran antara supremasi hukum dan kekuatan politik tertutup. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil kini dihadapkan pada ujian integritas paling serius dalam dua dekade terakhir.
Jika hukum tegak lurus, skandal ini bisa jadi momen bersih-bersih terbesar dalam sejarah migas nasional. Namun jika dibiarkan berlalu atau dinegosiasikan di balik layar, maka kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepemimpinan nasional akan runtuh. (Narsum Habibi/Ok)
Berita
Ramadhan 2026, Mochamad Tohar Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan: Program Sejuta UMKM Jadi Motor Ketahanan Pangan Tulungagung
Tulungagung,– Di Bulan Suci Ramadhan Kamis 26 Februari 2026, semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat kembali digaungkan oleh Mochamad Tohar, anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung. Menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai fondasi utama ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi rakyat.
Menurut Tohar, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal memiliki potensi lahan pertanian subur serta wilayah perikanan yang produktif, dinilai harus mampu memaksimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
“Pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Jika sektor ini kuat, maka ketahanan pangan daerah akan terjaga, harga stabil, dan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih di bulan Ramadhan di mana permintaan bahan pangan meningkat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat di DPRD Kabupaten Tulungagung, Tohar menilai sinergi antara petani, nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Agar bisa mendorong distribusi hasil panen dan tangkapan ikan dapat berjalan lancar tanpa rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga tetap terjangkau dan petani maupun nelayan memperoleh keuntungan yang layak.
Lebih lanjut, Tohar juga menyoroti pentingnya program “Sejuta UMKM” yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program tersebut dinilai strategis untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian dan perikanan.
“Program sejuta UMKM harus benar-benar menyentuh pedagang kecil, termasuk kaki lima. Mereka bisa menjadi ujung tombak pemasaran hasil pertanian dan perikanan lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi terjadi di dalam daerah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Tohar berharap, selama bulan Ramadhan, para pedagang kecil yang menjual bahan pangan, takjil, hingga olahan hasil perikanan bisa memperoleh peningkatan pendapatan. Kehadiran UMKM yang kuat juga diyakini dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
Tohar menambahkan, penguatan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya berbicara soal produksi, tetapi juga inovasi. Modernisasi alat pertanian, penguatan kelompok tani dan nelayan, akses permodalan, hingga pelatihan manajemen usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Kita berharap kerja keras para petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapat balasan rezeki yang melimpah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tuturnya.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Tohar optimistis Kabupaten Tulungagung mampu menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan 2026 sebagai momentum memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
“Semoga di bulan suci ini, hasil pertanian melimpah, tangkapan ikan meningkat, perdagangan ramai, dan masyarakat Tulungagung mendapatkan keberkahan rezeki,” pungkasnya.
Penulis : Ok
Berita
Ketua MPR Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Persatuan Bangsa di Ramadhan 2026 Dirumah Dinasnya Widya Candra
Jakarta,– Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti momen buka puasa bersama yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah dinas Widya Chandra. Acara tersebut mengundang Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam sebuah silaturahmi Ramadhan yang sarat makna kebangsaan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, turut hadir dan menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut. Momentum berbuka puasa tidak sekadar menjadi ajang melepas dahaga setelah seharian berpuasa, tetapi juga menjadi ruang mempererat tali persaudaraan antar elemen bangsa.
Dalam sambutannya usai berbuka puasa, Ahmad Muzani menekankan pentingnya membangun ukhuwah Islamiyah sekaligus ukhuwah wathaniyah di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali komitmen kebersamaan dan persatuan nasional.
“Ramadhan mengajarkan kita nilai kesabaran, empati, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini harus kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya di hadapan para cendekiawan Muslim yang hadir.
Ahmad Muzani juga mengajak ICMI untuk terus mengambil peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran, gagasan, serta solusi terhadap berbagai tantangan nasional. Peran kaum intelektual, menurutnya, sangat penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat fondasi persatuan Indonesia.
Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Dialog ringan dan diskusi hangat mewarnai kebersamaan sore hingga malam hari tersebut. Para tamu undangan terlihat saling bertukar pandangan mengenai isu-isu kebangsaan, pendidikan, dan pembangunan karakter generasi muda.
Buka bersama ini menjadi simbol bahwa silaturahmi antar tokoh dan organisasi masyarakat tetap menjadi kunci dalam merajut persaudaraan. Di bulan suci Ramadhan, pesan tentang persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.
Konstributor : Habibie
Penulis : Ok
Berita
Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026
Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.
“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.
“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.
Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.
Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.
Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.
Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok
-
Berita5 bulan agoTulungagung di Ambang Bencana Ekologis, Dugaan Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Tak Bergigi!
-
Berita4 bulan agoPembangunan Gorong-Gorong Tanpa Papan Informasi di Tulungagung, Proyek Misterius di Bawah Hidung Pemda, Di Mana Transparansinya.
-
Berita4 bulan agoHukum Dibungkam, Alam Menjerit: Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung Aliran Sungai Brantas Rejotangan Ngunut Dibiarkan Menggila, Aparat Tutup Mata
-
Berita6 bulan agoPara Kyai Tulungagung Sepakati Waskita Sebagai Wadah Shilaturrahim Pengasuh Pesantren
-
Jawa Timur10 bulan agoMahasiswa di Tulungagung Tuntut Ketranparansian Pemerintah Dalam Pembangunan
-
Berita12 bulan agoSurat Edaran Dianggap Merugikan Masyarakat Kecil, Yayasan Al Ghoibi Angkat Bicara
-
Jawa Timur10 bulan agoIsu Dugaan Pungli di Lingkungan Pendidikan Tulungagung, SY; Itu Fitnah
-
Berita9 bulan agoMenghidupkan Kecintaan Bonsai di Tengah Alam Tulungagung
