Berita
Alumni Muda PMII Ajukan Amicus Curiae di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Patra Niaga
Jakarta — Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dalam dokumen yang ditandatangani Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara. Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Landasan Hukum Amicus Curiae
Alumni Muda PMII menyatakan kehadiran mereka sebagai pihak ketiga memiliki legitimasi normatif merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Pendapat hukum ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim memutus perkara secara adil dan proporsional,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sorotan Perkara
Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan pihak terkait pada rentang 2018–2023.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut disebut bersumber dari praktik kebijakan dan pengelolaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam dakwaan, sejumlah dugaan perbuatan yang disorot antara lain:
Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang;
Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
Pengondisian dalam proses pengadaan;
Mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker);
Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.
Meski demikian, Alumni Muda PMII menegaskan seluruh dalil masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
Tiga Isu Hukum Kunci
Dalam amicus curiae tersebut, terdapat tiga isu hukum utama yang dinilai penting untuk dipertimbangkan Majelis Hakim.
Pertama, apakah unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terpenuhi.
Kedua, apakah unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat dibuktikan.
Ketiga, apakah perbuatan yang didakwakan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Analisis Yuridis
Dalam analisisnya, Alumni Muda PMII menekankan bahwa unsur “melawan hukum” dalam perkara korupsi tidak hanya terbatas pada pelanggaran formil terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur tersebut juga mencakup penyimpangan dari asas kepatutan, prinsip good corporate governance, dan prinsip kehati-hatian.
Mereka menilai, apabila di persidangan terbukti terdapat rekayasa kebijakan, pengondisian impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan, maka unsur melawan hukum secara yuridis dapat dinyatakan terpenuhi.
Terkait kerugian negara, dokumen tersebut menegaskan bahwa pembuktiannya harus berdasarkan perhitungan yang sah menurut hukum, termasuk melalui keterangan ahli dan laporan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian juga harus nyata dan terukur sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk Pasal 3 UU Tipikor, Alumni Muda PMII menguraikan bahwa harus ada jabatan yang melekat pada terdakwa, penggunaan kewenangan yang menyimpang, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.
Dampak Sistemik
Lebih jauh, mereka menilai perkara ini memiliki implikasi strategis yang luas karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga menentukan standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan,” tulis mereka.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui amicus curiae tersebut, Alumni Muda PMII memohon agar Majelis Hakim:
1. Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah;
2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;
3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
4. Jika terdakwa terbukti bersalah, mempertimbangkan pidana tambahan Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Penegasan Independensi
Di bagian penutup, Alumni Muda PMII menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut merupakan kontribusi independen demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, dan perlindungan kepentingan publik.
Mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara adil dan berintegritas. (Ok)
Berita
Ramadhan 2026, Mochamad Tohar Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan: Program Sejuta UMKM Jadi Motor Ketahanan Pangan Tulungagung
Tulungagung,– Di Bulan Suci Ramadhan Kamis 26 Februari 2026, semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat kembali digaungkan oleh Mochamad Tohar, anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung. Menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai fondasi utama ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi rakyat.
Menurut Tohar, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal memiliki potensi lahan pertanian subur serta wilayah perikanan yang produktif, dinilai harus mampu memaksimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
“Pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Jika sektor ini kuat, maka ketahanan pangan daerah akan terjaga, harga stabil, dan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih di bulan Ramadhan di mana permintaan bahan pangan meningkat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat di DPRD Kabupaten Tulungagung, Tohar menilai sinergi antara petani, nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Agar bisa mendorong distribusi hasil panen dan tangkapan ikan dapat berjalan lancar tanpa rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga tetap terjangkau dan petani maupun nelayan memperoleh keuntungan yang layak.
Lebih lanjut, Tohar juga menyoroti pentingnya program “Sejuta UMKM” yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program tersebut dinilai strategis untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian dan perikanan.
“Program sejuta UMKM harus benar-benar menyentuh pedagang kecil, termasuk kaki lima. Mereka bisa menjadi ujung tombak pemasaran hasil pertanian dan perikanan lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi terjadi di dalam daerah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Tohar berharap, selama bulan Ramadhan, para pedagang kecil yang menjual bahan pangan, takjil, hingga olahan hasil perikanan bisa memperoleh peningkatan pendapatan. Kehadiran UMKM yang kuat juga diyakini dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
Tohar menambahkan, penguatan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya berbicara soal produksi, tetapi juga inovasi. Modernisasi alat pertanian, penguatan kelompok tani dan nelayan, akses permodalan, hingga pelatihan manajemen usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Kita berharap kerja keras para petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapat balasan rezeki yang melimpah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tuturnya.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Tohar optimistis Kabupaten Tulungagung mampu menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan 2026 sebagai momentum memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
“Semoga di bulan suci ini, hasil pertanian melimpah, tangkapan ikan meningkat, perdagangan ramai, dan masyarakat Tulungagung mendapatkan keberkahan rezeki,” pungkasnya.
Penulis : Ok
Berita
Ketua MPR Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Persatuan Bangsa di Ramadhan 2026 Dirumah Dinasnya Widya Candra
Jakarta,– Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti momen buka puasa bersama yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah dinas Widya Chandra. Acara tersebut mengundang Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam sebuah silaturahmi Ramadhan yang sarat makna kebangsaan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, turut hadir dan menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut. Momentum berbuka puasa tidak sekadar menjadi ajang melepas dahaga setelah seharian berpuasa, tetapi juga menjadi ruang mempererat tali persaudaraan antar elemen bangsa.
Dalam sambutannya usai berbuka puasa, Ahmad Muzani menekankan pentingnya membangun ukhuwah Islamiyah sekaligus ukhuwah wathaniyah di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali komitmen kebersamaan dan persatuan nasional.
“Ramadhan mengajarkan kita nilai kesabaran, empati, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini harus kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya di hadapan para cendekiawan Muslim yang hadir.
Ahmad Muzani juga mengajak ICMI untuk terus mengambil peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran, gagasan, serta solusi terhadap berbagai tantangan nasional. Peran kaum intelektual, menurutnya, sangat penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat fondasi persatuan Indonesia.
Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Dialog ringan dan diskusi hangat mewarnai kebersamaan sore hingga malam hari tersebut. Para tamu undangan terlihat saling bertukar pandangan mengenai isu-isu kebangsaan, pendidikan, dan pembangunan karakter generasi muda.
Buka bersama ini menjadi simbol bahwa silaturahmi antar tokoh dan organisasi masyarakat tetap menjadi kunci dalam merajut persaudaraan. Di bulan suci Ramadhan, pesan tentang persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.
Konstributor : Habibie
Penulis : Ok
Berita
Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026
Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.
“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.
“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.
Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.
Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.
Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.
Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok
-
Berita5 bulan agoTulungagung di Ambang Bencana Ekologis, Dugaan Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Tak Bergigi!
-
Berita4 bulan agoPembangunan Gorong-Gorong Tanpa Papan Informasi di Tulungagung, Proyek Misterius di Bawah Hidung Pemda, Di Mana Transparansinya.
-
Berita4 bulan agoHukum Dibungkam, Alam Menjerit: Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung Aliran Sungai Brantas Rejotangan Ngunut Dibiarkan Menggila, Aparat Tutup Mata
-
Berita6 bulan agoPara Kyai Tulungagung Sepakati Waskita Sebagai Wadah Shilaturrahim Pengasuh Pesantren
-
Jawa Timur10 bulan agoMahasiswa di Tulungagung Tuntut Ketranparansian Pemerintah Dalam Pembangunan
-
Berita12 bulan agoSurat Edaran Dianggap Merugikan Masyarakat Kecil, Yayasan Al Ghoibi Angkat Bicara
-
Jawa Timur10 bulan agoIsu Dugaan Pungli di Lingkungan Pendidikan Tulungagung, SY; Itu Fitnah
-
Berita9 bulan agoMenghidupkan Kecintaan Bonsai di Tengah Alam Tulungagung
