Jawa Barat
Ketika Minoritas Bicara Etika : Pelajaran Demokrasi dari Muslim Thailand Selatan
Dalam perbincangan tentang demokrasi di Asia Tenggara, kelompok minoritas sering kali diposisikan semata sebagai objek kebijakan, penerima dampak, atau bahkan sumber persoalan. Jarang sekali mereka dilihat sebagai subjek moral yang mampu menawarkan nilai dan arah bagi kehidupan demokrasi. Namun, pengalaman masyarakat Muslim di Thailand Selatan—khususnya Patani—menunjukkan gambaran yang berbeda. Di tengah status sebagai minoritas dalam negara mayoritas Thai Buddhis, justru muncul inisiatif etis yang relevan bagi praktik demokrasi secara lebih luas.
Salah satu isu utama yang disorot adalah politik uang atau risywah, praktik yang kerap dianggap lumrah dalam kontestasi elektoral di banyak negara berkembang. Dalam perspektif Islam, risywah merupakan perbuatan yang dilarang karena merusak prinsip keadilan dan amanah. Rasulullah SAW mengecam praktik suap dalam urusan publik dan hukum, baik dari pihak pemberi maupun penerima (HR. Abu Dawud). Larangan ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh diperoleh melalui transaksi materi, melainkan melalui kepercayaan dan tanggung jawab moral.

Pandangan ini sejalan dengan teori demokrasi normatif yang menempatkan kebebasan memilih dan kesetaraan politik sebagai fondasi utama. Robert Dahl menyatakan bahwa demokrasi kehilangan maknanya ketika proses politik didominasi oleh ketimpangan sumber daya, termasuk uang (Dahl, 1989). Politik uang menjadikan suara rakyat sebagai komoditas, bukan ekspresi kehendak bebas warga negara. Akibatnya, representasi politik menjadi timpang dan kebijakan publik cenderung melayani kepentingan segelintir elite (UNDP, 2016).
Kesadaran akan persoalan inilah yang mendorong sebagian masyarakat sipil Muslim Patani di Thailand Selatan untuk bersuara. Pada 25 Desember 2025, perwakilan pemuda Patani bersama jaringan komunitas dan kelompok Projek Sama Sama mengajukan surat terbuka kepada pimpinan lembaga keislaman di wilayah selatan Thailand. Surat tersebut meminta adanya kejelasan dan penegasan hukum agama (hukm) terkait praktik jual beli suara dalam konteks pemilu lokal dan nasional yang akan berlangsung pada awal 2026 (Wartani, 2025).
Langkah ini berangkat dari realitas sosial bahwa di tingkat akar rumput masih terdapat perbedaan tafsir. Sebagian masyarakat memandang uang atau barang dari kandidat sebagai sedekah atau bantuan sosial, sementara sebagian lain menilainya sebagai suap politik yang diharamkan. Perbedaan pandangan ini menciptakan kebingungan normatif dan melemahkan sikap kolektif masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi (Wartani, 2025). Dalam kerangka fiqh siyasah, kondisi semacam ini menuntut kejelasan norma demi menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dan mencegah kerusakan sosial (mafsadah) (Al-Ghazali, 1993).
Dukungan terhadap kampanye etika politik ini juga datang dari para aktivis lokal. Zahri Ishak, salah satu aktivis masyarakat di Patani, menyampaikan melalui media sosial bahwa kampanye menolak risywah mulai menyebar luas dan mendapat respons positif. Ia mengungkap bahwa kesepakatan publik untuk tidak menerima uang pemilu perlu terus diperluas dan dijaga konsistensinya (Zahri, 2025). Pernyataan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa menjaga etika politik adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas negara atau lembaga resmi.
Menariknya, gerakan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan moral tradisional, tetapi juga memanfaatkan ruang digital sebagai arena politik baru. Projek Sama Sama mendorong generasi muda untuk menggunakan media sosial sebagai ruang deliberasi publik: mengumpulkan aspirasi warga, melakukan pemeriksaan fakta atas informasi yang beredar, serta membangun narasi komunitas dari sudut pandang masyarakat sendiri (Projek Sama Sama, 2025). Dalam konteks ini, demokrasi tidak hanya berlangsung di bilik suara, tetapi juga di ruang digital yang dikelola secara sadar dan bertanggung jawab.
Dari sudut pandang etika Islam kontemporer, praktik ini sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradawi yang menegaskan bahwa korupsi politik, termasuk suap dalam pemilu, merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik dan bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqasid al-shari‘ah), khususnya dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan masyarakat (Al-Qaradawi, 1997). Dengan demikian, penolakan terhadap politik uang bukan sekadar idealisme moral, melainkan bagian dari upaya menjaga tatanan sosial yang adil.
Pengalaman Muslim Patani memberikan pelajaran penting bahwa posisi sebagai minoritas tidak identik dengan sikap pasif atau eksklusif. Sebaliknya, melalui pendekatan etika, minoritas justru dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi secara substantif. Ketika suara minoritas digunakan untuk menegaskan nilai kejujuran, amanah, dan martabat politik, demokrasi menemukan kembali maknanya sebagai sarana keadilan sosial, bukan sekadar arena perebutan kekuasaan.
Dalam konteks masyarakat multikultural, pelajaran dari Patani relevan melampaui batas geografisnya. Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh institusi dan hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral warga. Ketika minoritas berani berbicara tentang etika, sesungguhnya mereka sedang mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga martabat demokrasi itu sendiri.
Penulis: Husasan Tayeh
Awardee KNB Scholarship – Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII)
Jawa Barat
Senjakala atau Fajar Baru Menelusuri Jejak Optimisme Ridwan Hisjam di Tubuh Golkar
Jakarta,- Optimisme dalam politik sering kali dipandang sebagai komoditas murah. Namun, ketika tokoh senior seperti Ridwan Hisjam mengumandangkan bahwa Partai Golkar “solid bergerak dan optimis menang pada Pemilu 2029”, pernyataan tersebut berhenti menjadi sekadar jargon dan berubah menjadi sebuah klaim kekuasaan yang menuntut pengujian kritis. Di tengah peta politik Indonesia yang cair, apakah ini merupakan strategi jangka panjang yang brilian, atau justru sebuah overconfidence yang berbahaya.
Ridwan Hisjam menekankan kata “solid”. Dalam sejarah politik kita, Golkar memang dikenal sebagai “partai teknokrat” dengan mesin organisasi paling rapi. Namun, konstituen harus berani bertanya: Soliditas seperti apa yang sedang dibangun.
Ada perbedaan tajam antara soliditas yang lahir dari kesamaan gagasan dengan soliditas yang dipaksakan oleh disiplin hierarki. Golkar sering kali terlihat stabil di permukaan, namun stabilitas itu terkadang rapuh karena bersifat elitis.
Argumennya adalah, Jika soliditas hanya terjadi di ruang-ruang rapat mewah di Jakarta tanpa resonansi di akar rumput, maka Golkar sebenarnya sedang membangun “menara gading”. Sejalan dengan argumen tersebut, terdapat Tantangan yang nyata, tanpa narasi ideologis yang kuat, partai sebesar Golkar berisiko menjadi sekadar kendaraan bagi kepentingan jangka pendek para elitenya, bukan wadah aspirasi publik.
Optimisme Ridwan Hisjam untuk 2029 akan berbenturan dengan realitas demografis. Pemilu mendatang akan didominasi oleh Gen Z dan Gen Alpha—pemilih yang tidak memiliki ikatan emosional dengan kejayaan masa lalu Golkar.
Bagi anak muda, “pengalaman” sering kali diterjemahkan sebagai “status quo”. Sementara Golkar menjual stabilitas, generasi muda menuntut perubahan radikal terhadap isu-isu seperti ketimpangan ekonomi, krisis iklim, dan etika kekuasaan.
Jika Golkar hanya menjual memori masa lalu tanpa menawarkan visi masa depan, mereka tidak sedang menyiapkan kemenangan, melainkan sedang merayakan senjakala mereka sendiri.
Golkar harus bertransformasi dari sekadar “partai pemerintah” menjadi “partai solusi”. Soliditas mesin partai tidak akan berarti apa-apa jika gagal menembus algoritma media sosial dan ruang diskusi kritis anak muda.
*Bahaya Narsisme Politik dan Overconfidence*
Pernyataan kemenangan yang dikumandangkan lima tahun sebelum fajar pemungutan suara menyingsing bukan sekadar sebuah optimisme, melainkan sebuah pertaruhan psikologis yang amat berisiko.
Dalam panggung sejarah politik Indonesia, tanahnya telah menjadi kuburan bagi partai-partai besar yang sempat merasa diri mereka terlalu raksasa untuk tumbang. Ketika narsisme politik mulai merayap ke dalam ruang-ruang rapat, terdapat kecenderungan berbahaya di mana partai mulai memandang kekuasaan sebagai sebuah takdir yang pasti, bukan lagi amanah yang harus diperjuangkan dengan peluh setiap harinya.
Bahaya terbesar dari rasa percaya diri yang berlebihan ini adalah terciptanya anestesi bagi militansi kader di tingkat bawah. Saat narasi kemenangan mutlak terus didengungkan dari pusat, sinyal yang tertangkap oleh para penggerak di akar rumput sering kali adalah sebuah undangan untuk bersantai.
Ada risiko sistemik di mana para kader menjadi pasif, terjebak dalam euforia semu, dan merasa tidak lagi perlu mengetuk pintu-pintu rumah rakyat karena menganggap kemenangan sudah berada di dalam genggaman.
Kondisi ini menciptakan kepuasan partai yang mematikan, di mana mesin partai yang terlihat solid di permukaan sebenarnya sedang mengalami pengeroposan semangat di dalamnya.
Lebih jauh lagi, narsisme politik ini sering kali membungkam “detektor realitas” yang seharusnya menjadi kompas organisasi. Dalam lingkungan yang terlalu percaya diri, kritik internal sering kali dianggap sebagai gangguan atau bahkan pengkhianatan terhadap optimisme bersama.
Akibatnya, partai terjebak dalam sebuah bilik gema yang hanya memantulkan laporan-laporan menyenangkan bagi telinga elit, sementara kegelisahan rakyat yang nyata di luar sana gagal terdeteksi.
Tanpa kerendahan hati politik untuk mengakui celah dan kelemahan, Golkar berisiko menjadi buta terhadap dinamika global yang volatil—mulai dari fluktuasi ekonomi yang mencekik daya beli hingga pergeseran geopolitik yang mampu mengubah preferensi pemilih dalam semalam.
Optimisme Ridwan Hisjam, jika tidak dibarengi dengan audit strategi yang jujur dan brutal, akan berubah menjadi delusi yang menjauhkan partai dari denyut nadi konstituennya.
Pemilih hari ini, terutama generasi muda yang sinis terhadap kemapanan, memiliki penciuman yang tajam terhadap keangkuhan politik. Jika Golkar hanya sibuk memuaskan ego internal melalui jargon-jargon kemenangan tanpa benar-benar menyentuh meja makan rakyat, maka mereka sebenarnya sedang membangun sebuah panggung untuk kejatuhan mereka sendiri.
Kemenangan di tahun 2029 hanya bisa diraih jika partai mampu mengonversi rasa percaya diri tersebut menjadi kerja keras yang sunyi, bukan sekadar memamerkan narsisme di atas kertas kerja yang rapuh.
*Politik Tanpa Gimik: Kekuatan atau Kelemahan?*
Pendekatan teknokratis dan gaya politik minim gimik yang selama ini menjadi identitas Golkar merupakan sebuah pedang bermata dua di tengah lanskap politik modern. Di satu sisi, kecenderungan ini mencerminkan kedewasaan sebuah institusi yang lebih mengutamakan substansi kebijakan daripada sekadar mencari panggung populis yang dangkal.
Namun, di era “politik tontonan” (spectacle politics) yang serba cepat, di mana algoritma lebih sering memihak pada narasi emosional daripada tabel data, pendekatan yang terlalu kaku ini berisiko menjadi bumerang.
Publik hari ini tidak lagi cukup hanya disuguhi angka-angka pertumbuhan atau klaim stabilitas ekonomi di atas kertas kerja; mereka membutuhkan simbol yang mewakili kegelisahan, emosi yang menyentuh empati, serta harapan yang dapat mereka bayangkan di meja makan masing-masing.
Jika optimisme Ridwan Hisjam menuju 2029 gagal diterjemahkan ke dalam bahasa rakyat kelas menengah kebawah, maka seluruh kecanggihan teknokratis itu akan tetap terasa dingin, berjarak, dan asing di telinga pemilih.
Persimpangan jalan ini menuntut Golkar untuk tidak sekadar menjadi partai mapan yang nyaman dalam cangkang stabilitasnya, namun perlahan ditinggalkan oleh zaman. Golkar harus berani bertransformasi menjadi partai yang mampu merebut imajinasi publik melalui otokritik yang jujur dan brutal.
Untuk memenangkan hati pemilih 2029, terutama generasi muda yang sinis terhadap kemapanan, Golkar tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional seperti sekadar memadati ruang publik dengan baliho atau memperketat barisan kader dalam seragam kuning.
Solusi fundamentalnya terletak pada kemampuan partai untuk mengawinkan mesin organisasi yang rapi dengan keberpihakan publik yang tulus dan organik. Golkar harus mulai menceritakan datanya melalui kisah-kisah manusiawi, mengubah statistik menjadi solusi konkret bagi pengangguran dan ketimpangan ekonomi, serta memberikan panggung utama bagi kader muda untuk mendefinisikan ulang wajah partai sesuai dengan bahasa zamannya.
Kemenangan di masa depan bukan hanya soal seberapa solid barisan di bawah komando, melainkan seberapa berani partai ini keluar dari tembok kekuasaan untuk mendengar suara-suara yang selama ini terabaikan.
Jalan keluar bagi Golkar adalah dengan menjadi “detektor realitas” yang paling tajam, yang mampu merasakan denyut kegelisahan rakyat sebelum kegelisahan itu berubah menjadi kemarahan politik.
Jika Golkar mampu menyuntikkan jiwa baru yang lebih inklusif dan progresif ke dalam kerangka teknokratisnya, maka nubuat Ridwan Hisjam akan menemukan landasan pacu yang nyata. Namun, jika mereka tetap terjebak dalam narsisme struktural dan menganggap soliditas adalah akhir dari perjuangan, mereka hanya sedang menunggu waktu hingga sejarah mencatat bahwa partai besar roboh bukan karena gempuran lawan, melainkan karena mereka kehilangan jiwa dan gagal menangkap getaran zaman yang terus bergerak maju.
Soliditas tanpa perubahan adalah stagnasi. Optimisme tanpa evaluasi adalah delusi. Jika Golkar mampu mengawinkan mesin partainya yang hebat dengan keberpihakan publik yang tulus, maka nubuat Ridwan Hisjam mungkin akan menjadi kenyataan. Namun jika mereka gagal mendengar, sejarah akan kembali mengajarkan: Partai besar tidak hancur karena serangan luar, mereka roboh karena kehilangan jiwanya.
Konstributor : Habibie
Penulis : Ok
Berita
Ketua MPR Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Persatuan Bangsa di Ramadhan 2026 Dirumah Dinasnya Widya Candra
Jakarta,– Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti momen buka puasa bersama yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah dinas Widya Chandra. Acara tersebut mengundang Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam sebuah silaturahmi Ramadhan yang sarat makna kebangsaan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, turut hadir dan menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut. Momentum berbuka puasa tidak sekadar menjadi ajang melepas dahaga setelah seharian berpuasa, tetapi juga menjadi ruang mempererat tali persaudaraan antar elemen bangsa.
Dalam sambutannya usai berbuka puasa, Ahmad Muzani menekankan pentingnya membangun ukhuwah Islamiyah sekaligus ukhuwah wathaniyah di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali komitmen kebersamaan dan persatuan nasional.
“Ramadhan mengajarkan kita nilai kesabaran, empati, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini harus kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya di hadapan para cendekiawan Muslim yang hadir.
Ahmad Muzani juga mengajak ICMI untuk terus mengambil peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran, gagasan, serta solusi terhadap berbagai tantangan nasional. Peran kaum intelektual, menurutnya, sangat penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat fondasi persatuan Indonesia.
Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Dialog ringan dan diskusi hangat mewarnai kebersamaan sore hingga malam hari tersebut. Para tamu undangan terlihat saling bertukar pandangan mengenai isu-isu kebangsaan, pendidikan, dan pembangunan karakter generasi muda.
Buka bersama ini menjadi simbol bahwa silaturahmi antar tokoh dan organisasi masyarakat tetap menjadi kunci dalam merajut persaudaraan. Di bulan suci Ramadhan, pesan tentang persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.
Konstributor : Habibie
Penulis : Ok
Berita
Alumni Muda PMII Ajukan Amicus Curiae di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Patra Niaga
Jakarta — Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dalam dokumen yang ditandatangani Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara. Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Landasan Hukum Amicus Curiae
Alumni Muda PMII menyatakan kehadiran mereka sebagai pihak ketiga memiliki legitimasi normatif merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Pendapat hukum ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim memutus perkara secara adil dan proporsional,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sorotan Perkara
Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan pihak terkait pada rentang 2018–2023.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut disebut bersumber dari praktik kebijakan dan pengelolaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam dakwaan, sejumlah dugaan perbuatan yang disorot antara lain:
Manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang;
Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
Pengondisian dalam proses pengadaan;
Mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker);
Penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.
Meski demikian, Alumni Muda PMII menegaskan seluruh dalil masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
Tiga Isu Hukum Kunci
Dalam amicus curiae tersebut, terdapat tiga isu hukum utama yang dinilai penting untuk dipertimbangkan Majelis Hakim.
Pertama, apakah unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terpenuhi.
Kedua, apakah unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat dibuktikan.
Ketiga, apakah perbuatan yang didakwakan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Analisis Yuridis
Dalam analisisnya, Alumni Muda PMII menekankan bahwa unsur “melawan hukum” dalam perkara korupsi tidak hanya terbatas pada pelanggaran formil terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur tersebut juga mencakup penyimpangan dari asas kepatutan, prinsip good corporate governance, dan prinsip kehati-hatian.
Mereka menilai, apabila di persidangan terbukti terdapat rekayasa kebijakan, pengondisian impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan, maka unsur melawan hukum secara yuridis dapat dinyatakan terpenuhi.
Terkait kerugian negara, dokumen tersebut menegaskan bahwa pembuktiannya harus berdasarkan perhitungan yang sah menurut hukum, termasuk melalui keterangan ahli dan laporan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian juga harus nyata dan terukur sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk Pasal 3 UU Tipikor, Alumni Muda PMII menguraikan bahwa harus ada jabatan yang melekat pada terdakwa, penggunaan kewenangan yang menyimpang, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.
Dampak Sistemik
Lebih jauh, mereka menilai perkara ini memiliki implikasi strategis yang luas karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga menentukan standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan,” tulis mereka.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui amicus curiae tersebut, Alumni Muda PMII memohon agar Majelis Hakim:
1. Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah;
2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;
3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
4. Jika terdakwa terbukti bersalah, mempertimbangkan pidana tambahan Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Penegasan Independensi
Di bagian penutup, Alumni Muda PMII menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut merupakan kontribusi independen demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, dan perlindungan kepentingan publik.
Mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara adil dan berintegritas. (Ok)
-
Berita6 bulan agoTulungagung di Ambang Bencana Ekologis, Dugaan Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Tak Bergigi!
-
Berita6 bulan agoPembangunan Gorong-Gorong Tanpa Papan Informasi di Tulungagung, Proyek Misterius di Bawah Hidung Pemda, Di Mana Transparansinya.
-
Berita6 bulan agoHukum Dibungkam, Alam Menjerit: Dugaan Tambang Ilegal di Tulungagung Aliran Sungai Brantas Rejotangan Ngunut Dibiarkan Menggila, Aparat Tutup Mata
-
Berita8 bulan agoPara Kyai Tulungagung Sepakati Waskita Sebagai Wadah Shilaturrahim Pengasuh Pesantren
-
Jawa Timur11 bulan agoMahasiswa di Tulungagung Tuntut Ketranparansian Pemerintah Dalam Pembangunan
-
Berita1 tahun agoSurat Edaran Dianggap Merugikan Masyarakat Kecil, Yayasan Al Ghoibi Angkat Bicara
-
Jawa Timur11 bulan agoIsu Dugaan Pungli di Lingkungan Pendidikan Tulungagung, SY; Itu Fitnah
-
Berita10 bulan agoMenghidupkan Kecintaan Bonsai di Tengah Alam Tulungagung
