Connect with us

Jawa Timur

Sepak Bola dan Futsal Tulungagung Siap Bersaing di Porprov Jatim IX

Published

on

Tulungagung – Cabang olahraga sepak bola dan futsal Kabupaten Tulungagung dipastikan siap bertanding dalam Kejuaraan Utama Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur. Hal ini Kamis 29 Mei 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Tulungagung sekaligus Ketua Askab PSSI Tulungagung, Ahmad Baharudin, SM.

Tim futsal nomor putri telah berlaga di Kota Pasuruan, sementara tim futsal putra bertanding di Kabupaten Blitar. Kedua tim berhasil lolos dengan predikat runner-up, menempati peringkat tiga terbaik.

Meski menghadapi tantangan finansial, Askab PSSI Tulungagung menargetkan tim sepak bola dan futsal dapat melangkah hingga babak final Porprov IX Jatim. Setidaknya, ketiga tim diharapkan dapat menyabet medali perak dalam kejuaraan kali ini.

Dengan persiapan matang dan dukungan dari berbagai pihak, tim sepak bola dan futsal Tulungagung siap berlaga di Porprov IX Jatim, membawa semangat kompetisi dan kebanggaan bagi masyarakat Tulungagung. (Ok)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ramadhan 2026, Mochamad Tohar Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan: Program Sejuta UMKM Jadi Motor Ketahanan Pangan Tulungagung

Published

on

Tulungagung,– Di Bulan Suci Ramadhan Kamis 26 Februari 2026, semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat kembali digaungkan oleh Mochamad Tohar, anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung. Menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai fondasi utama ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi rakyat.

Menurut Tohar, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal memiliki potensi lahan pertanian subur serta wilayah perikanan yang produktif, dinilai harus mampu memaksimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

“Pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Jika sektor ini kuat, maka ketahanan pangan daerah akan terjaga, harga stabil, dan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih di bulan Ramadhan di mana permintaan bahan pangan meningkat,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat di DPRD Kabupaten Tulungagung, Tohar menilai sinergi antara petani, nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Agar bisa mendorong distribusi hasil panen dan tangkapan ikan dapat berjalan lancar tanpa rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga tetap terjangkau dan petani maupun nelayan memperoleh keuntungan yang layak.

Lebih lanjut, Tohar juga menyoroti pentingnya program “Sejuta UMKM” yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program tersebut dinilai strategis untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian dan perikanan.

“Program sejuta UMKM harus benar-benar menyentuh pedagang kecil, termasuk kaki lima. Mereka bisa menjadi ujung tombak pemasaran hasil pertanian dan perikanan lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi terjadi di dalam daerah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Tohar berharap, selama bulan Ramadhan, para pedagang kecil yang menjual bahan pangan, takjil, hingga olahan hasil perikanan bisa memperoleh peningkatan pendapatan. Kehadiran UMKM yang kuat juga diyakini dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.

Tohar menambahkan, penguatan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya berbicara soal produksi, tetapi juga inovasi. Modernisasi alat pertanian, penguatan kelompok tani dan nelayan, akses permodalan, hingga pelatihan manajemen usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

“Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Kita berharap kerja keras para petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapat balasan rezeki yang melimpah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tuturnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Tohar optimistis Kabupaten Tulungagung mampu menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan 2026 sebagai momentum memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

“Semoga di bulan suci ini, hasil pertanian melimpah, tangkapan ikan meningkat, perdagangan ramai, dan masyarakat Tulungagung mendapatkan keberkahan rezeki,” pungkasnya.

 

Penulis : Ok

Continue Reading

Berita

Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026

Published

on

Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.

“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.

“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.

Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.

Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.

Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.

Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok

Continue Reading

Berita

Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Pangkas Birokrasi Riset, Bakesbangpol Tulungagung Tegaskan Rekomendasi Izin Penelitian Dihapus

Published

on

Tulungagung,- Angin segar bagi kalangan akademisi, mahasiswa, dan peneliti kembali berembus setelah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) semakin ditegaskan di daerah. Regulasi ini secara resmi menyederhanakan prosedur izin penelitian agar lebih cepat, efektif, dan tidak berbelit-belit.

Aturan tersebut bertujuan memangkas rantai birokrasi dalam proses pengajuan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pengambilan data pada instansi atau lembaga pemerintah. Dengan regulasi baru ini, peneliti tidak lagi diwajibkan mengurus rekomendasi izin penelitian ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Agus Prijanto Utomo, S.E., menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan rekomendasi izin penelitian.

“Untuk rekomendasi izin penelitian mahasiswa, Bakesbangpol sudah tidak mengeluarkan lagi. Cukup izin dari tempat penelitiannya. Itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang merujuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat permohonan penelitian,” tegasnya, Selasa (24/02/2026).

Secara substansi, Permendagri ini menggantikan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014. Dengan pencabutan tersebut, alur perizinan menjadi lebih sederhana.

Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon adalah surat pengantar resmi dari lembaga yang menaungi, seperti perguruan tinggi bagi mahasiswa atau institusi resmi bagi peneliti independen. Setelah itu, permohonan dapat langsung diajukan ke instansi atau lembaga pemerintah yang menjadi objek penelitian.

Terobosan ini dinilai membawa dampak signifikan terhadap efisiensi waktu dan biaya. Akademisi yang menyusun jurnal ilmiah, mahasiswa yang mengerjakan skripsi, tesis, maupun disertasi, kini dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tujuan tanpa harus melalui proses rekomendasi tambahan.

Langkah penyederhanaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat penelitian di kalangan masyarakat dan dunia akademik. Dengan birokrasi yang lebih ringkas, objektivitas dan kebebasan akademik dalam melakukan penelitian dapat terjaga tanpa kesan intervensi atau hambatan administratif yang berlebihan.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya membangun iklim riset yang kondusif, transparan, dan mendukung perkembangan ilmu pengetahuan. Di Kabupaten Tulungagung, implementasi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya ilmiah yang berkualitas dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Konstributor : Eko S
Penulis : Ok

Continue Reading

Trending