Connect with us

Berita

Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa, Talkshow di Tulungagung Kupas Akar Masalah hingga Jalur Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG,- Fenomena penanaman pohon pisang di tengah jalan rusak parah yang viral dalam sepekan terakhir di Tulungagung akhirnya menjadi bahan diskusi serius. Aksi spontan warga yang dianggap unik sekaligus menyentil ini diangkat dalam sebuah talkshow bertajuk “Jalan Rusak Ditanami Pohon, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa???” yang digelar pada Senin malam (23/02/2026) pukul 20.30–22.15 WIB di Echoise Cafe Resto, Kios KAI Kenayan, Tulungagung.

Talkshow yang rutin membahas fenomena aktual masyarakat ini menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Bappeda, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat dari elemen LSM 212. Diskusi berlangsung dinamis, membedah persoalan dari hulu hingga hilir.

Akar Masalah: Mandatory Spending Infrastruktur Tak Tercapai

Dalam forum tersebut, seluruh narasumber pada prinsipnya sepakat bahwa masifnya kerusakan jalan berat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak terjadi secara tiba-tiba. Salah satu faktor dominan adalah tidak tercapainya mandatory spending anggaran infrastruktur.

Beberapa penyebab yang mengemuka antara lain:

Refocusing anggaran untuk kebutuhan prioritas lain

Efisiensi anggaran

Pergeseran kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada daerah

Akibatnya, alokasi anggaran perbaikan jalan tidak maksimal terealisasi, sementara beban kerusakan terus bertambah seiring tingginya mobilitas dan distribusi logistik.

Fenomena penanaman pohon pisang di tengah jalan berlubang dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan warga. Selain sebagai penanda bahaya agar tidak memakan korban, aksi tersebut juga sarat pesan simbolik: kritik terhadap lambannya penanganan.

Praktisi Hukum: Warga Punya Hak, Jangan Hanya Tanam Pisang

Sehari setelah talkshow, Selasa (24/02/2026), praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. memberikan penegasan melalui pesan WhatsApp terkait hak hukum masyarakat atas kondisi infrastruktur jalan yang tidak mantap.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya terpaku pada pola aksi simbolik seperti menanam pohon pisang.

“Sebagai masyarakat, memiliki hak hukum untuk menuntut perbaikan infrastruktur jalan yang rusak berat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak,” ujarnya.

merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai dasar hukum tanggung jawab penyelenggara jalan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat

Fayakun memaparkan beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh warga:

Tindakan Preventif & Pelaporan Resmi

Langkah awal yang paling utama adalah dokumentasi.

Ambil foto atau video yang jelas menunjukkan kerusakan, lokasi, dan potensi bahayanya.

Identifikasi kewenangan jalan:

Jalan Nasional (Kementerian PUPR).

Jalan Provinsi (Dinas PU Provinsi).

Jalan Kabupaten/Kota (Dinas PUPR Daerah).

Laporkan secara resmi ke pemerintah daerah setempat.

Jika tidak ada respons, laporkan ke Ombudsman RI.

Jika Sudah Terjadi Kecelakaan

Jika jalan rusak telah menimbulkan korban, langkah hukum bisa ditempuh.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara (ringan hingga 6 bulan, berat hingga 1 tahun) atau denda hingga Rp24 juta.

Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi.

Tak hanya itu, Fayakun juga membuka opsi Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara).

“Jika jalan rusak tersebut merugikan banyak orang secara umum, kelompok masyarakat dapat mengajukan citizen lawsuit ke pengadilan untuk menuntut pemerintah memperbaiki jalan tersebut,” pungkasnya.

Dari Simbol ke Solusi

Fenomena jalan rusak yang ditanami pohon pisang di Tulungagung kini bukan lagi sekadar viralitas media sosial dan menjadi simbol akumulasi keresahan publik.

Talkshow tersebut setidaknya membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Bahwa di balik pohon pisang yang berdiri di tengah jalan berlubang, tersimpan pesan kuat: warga ingin keselamatan, kepastian, dan tanggung jawab nyata.

Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar simbol protes atau tanda putus asa. Tetapi sejauh mana semua pihak mampu mengubah simbol itu menjadi solusi konkret demi keselamatan bersama.

Konstributor : Eko S
Penulis : Ok

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ramadhan 2026, Mochamad Tohar Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan: Program Sejuta UMKM Jadi Motor Ketahanan Pangan Tulungagung

Published

on

Tulungagung,– Di Bulan Suci Ramadhan Kamis 26 Februari 2026, semangat membangun kemandirian ekonomi masyarakat kembali digaungkan oleh Mochamad Tohar, anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung. Menegaskan pentingnya memperkuat sektor pertanian dan perikanan sebagai fondasi utama ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi rakyat.

Menurut Tohar, Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks pembangunan daerah, ketahanan pangan menjadi isu strategis yang tidak bisa diabaikan. Kabupaten Tulungagung yang dikenal memiliki potensi lahan pertanian subur serta wilayah perikanan yang produktif, dinilai harus mampu memaksimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

“Pertanian dan perikanan adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Jika sektor ini kuat, maka ketahanan pangan daerah akan terjaga, harga stabil, dan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih di bulan Ramadhan di mana permintaan bahan pangan meningkat,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat di DPRD Kabupaten Tulungagung, Tohar menilai sinergi antara petani, nelayan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Agar bisa mendorong distribusi hasil panen dan tangkapan ikan dapat berjalan lancar tanpa rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga tetap terjangkau dan petani maupun nelayan memperoleh keuntungan yang layak.

Lebih lanjut, Tohar juga menyoroti pentingnya program “Sejuta UMKM” yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program tersebut dinilai strategis untuk mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian dan perikanan.

“Program sejuta UMKM harus benar-benar menyentuh pedagang kecil, termasuk kaki lima. Mereka bisa menjadi ujung tombak pemasaran hasil pertanian dan perikanan lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi terjadi di dalam daerah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Tohar berharap, selama bulan Ramadhan, para pedagang kecil yang menjual bahan pangan, takjil, hingga olahan hasil perikanan bisa memperoleh peningkatan pendapatan. Kehadiran UMKM yang kuat juga diyakini dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.

Tohar menambahkan, penguatan sektor pertanian dan perikanan tidak hanya berbicara soal produksi, tetapi juga inovasi. Modernisasi alat pertanian, penguatan kelompok tani dan nelayan, akses permodalan, hingga pelatihan manajemen usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

“Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Kita berharap kerja keras para petani, nelayan, dan pelaku UMKM mendapat balasan rezeki yang melimpah. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil,” tuturnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Tohar optimistis Kabupaten Tulungagung mampu menjaga stabilitas pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadhan 2026 sebagai momentum memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

“Semoga di bulan suci ini, hasil pertanian melimpah, tangkapan ikan meningkat, perdagangan ramai, dan masyarakat Tulungagung mendapatkan keberkahan rezeki,” pungkasnya.

 

Penulis : Ok

Continue Reading

Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Persatuan Bangsa di Ramadhan 2026 Dirumah Dinasnya Widya Candra

Published

on

Jakarta,– Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti momen buka puasa bersama yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah dinas Widya Chandra. Acara tersebut mengundang Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam sebuah silaturahmi Ramadhan yang sarat makna kebangsaan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, turut hadir dan menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut. Momentum berbuka puasa tidak sekadar menjadi ajang melepas dahaga setelah seharian berpuasa, tetapi juga menjadi ruang mempererat tali persaudaraan antar elemen bangsa.

Dalam sambutannya usai berbuka puasa, Ahmad Muzani menekankan pentingnya membangun ukhuwah Islamiyah sekaligus ukhuwah wathaniyah di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali komitmen kebersamaan dan persatuan nasional.

“Ramadhan mengajarkan kita nilai kesabaran, empati, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini harus kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya di hadapan para cendekiawan Muslim yang hadir.

Ahmad Muzani juga mengajak ICMI untuk terus mengambil peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran, gagasan, serta solusi terhadap berbagai tantangan nasional. Peran kaum intelektual, menurutnya, sangat penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat fondasi persatuan Indonesia.

Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Dialog ringan dan diskusi hangat mewarnai kebersamaan sore hingga malam hari tersebut. Para tamu undangan terlihat saling bertukar pandangan mengenai isu-isu kebangsaan, pendidikan, dan pembangunan karakter generasi muda.

Buka bersama ini menjadi simbol bahwa silaturahmi antar tokoh dan organisasi masyarakat tetap menjadi kunci dalam merajut persaudaraan. Di bulan suci Ramadhan, pesan tentang persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong kembali ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Konstributor : Habibie
Penulis : Ok

Continue Reading

Berita

Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026

Published

on

Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.

“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.

“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.

Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.

Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.

Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.

Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok

Continue Reading

Trending