Berita
Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa, Talkshow di Tulungagung Kupas Akar Masalah hingga Jalur Hukum
TULUNGAGUNG,- Fenomena penanaman pohon pisang di tengah jalan rusak parah yang viral dalam sepekan terakhir di Tulungagung akhirnya menjadi bahan diskusi serius. Aksi spontan warga yang dianggap unik sekaligus menyentil ini diangkat dalam sebuah talkshow bertajuk “Jalan Rusak Ditanami Pohon, Simbol Protes atau Tanda Putus Asa???” yang digelar pada Senin malam (23/02/2026) pukul 20.30–22.15 WIB di Echoise Cafe Resto, Kios KAI Kenayan, Tulungagung.
Talkshow yang rutin membahas fenomena aktual masyarakat ini menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Bappeda, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat dari elemen LSM 212. Diskusi berlangsung dinamis, membedah persoalan dari hulu hingga hilir.
Akar Masalah: Mandatory Spending Infrastruktur Tak Tercapai
Dalam forum tersebut, seluruh narasumber pada prinsipnya sepakat bahwa masifnya kerusakan jalan berat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak terjadi secara tiba-tiba. Salah satu faktor dominan adalah tidak tercapainya mandatory spending anggaran infrastruktur.
Beberapa penyebab yang mengemuka antara lain:
Refocusing anggaran untuk kebutuhan prioritas lain
Efisiensi anggaran
Pergeseran kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada daerah
Akibatnya, alokasi anggaran perbaikan jalan tidak maksimal terealisasi, sementara beban kerusakan terus bertambah seiring tingginya mobilitas dan distribusi logistik.
Fenomena penanaman pohon pisang di tengah jalan berlubang dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan warga. Selain sebagai penanda bahaya agar tidak memakan korban, aksi tersebut juga sarat pesan simbolik: kritik terhadap lambannya penanganan.
Praktisi Hukum: Warga Punya Hak, Jangan Hanya Tanam Pisang
Sehari setelah talkshow, Selasa (24/02/2026), praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. memberikan penegasan melalui pesan WhatsApp terkait hak hukum masyarakat atas kondisi infrastruktur jalan yang tidak mantap.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya terpaku pada pola aksi simbolik seperti menanam pohon pisang.
“Sebagai masyarakat, memiliki hak hukum untuk menuntut perbaikan infrastruktur jalan yang rusak berat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak,” ujarnya.
merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai dasar hukum tanggung jawab penyelenggara jalan.
Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat
Fayakun memaparkan beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh warga:
Tindakan Preventif & Pelaporan Resmi
Langkah awal yang paling utama adalah dokumentasi.
Ambil foto atau video yang jelas menunjukkan kerusakan, lokasi, dan potensi bahayanya.
Identifikasi kewenangan jalan:
Jalan Nasional (Kementerian PUPR).
Jalan Provinsi (Dinas PU Provinsi).
Jalan Kabupaten/Kota (Dinas PUPR Daerah).
Laporkan secara resmi ke pemerintah daerah setempat.
Jika tidak ada respons, laporkan ke Ombudsman RI.
Jika Sudah Terjadi Kecelakaan
Jika jalan rusak telah menimbulkan korban, langkah hukum bisa ditempuh.
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara (ringan hingga 6 bulan, berat hingga 1 tahun) atau denda hingga Rp24 juta.
Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi.
Tak hanya itu, Fayakun juga membuka opsi Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara).
“Jika jalan rusak tersebut merugikan banyak orang secara umum, kelompok masyarakat dapat mengajukan citizen lawsuit ke pengadilan untuk menuntut pemerintah memperbaiki jalan tersebut,” pungkasnya.
Dari Simbol ke Solusi
Fenomena jalan rusak yang ditanami pohon pisang di Tulungagung kini bukan lagi sekadar viralitas media sosial dan menjadi simbol akumulasi keresahan publik.
Talkshow tersebut setidaknya membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Bahwa di balik pohon pisang yang berdiri di tengah jalan berlubang, tersimpan pesan kuat: warga ingin keselamatan, kepastian, dan tanggung jawab nyata.
Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar simbol protes atau tanda putus asa. Tetapi sejauh mana semua pihak mampu mengubah simbol itu menjadi solusi konkret demi keselamatan bersama.
Konstributor : Eko S
Penulis : Ok