Berita
Diduga Disekap, Seorang Mantan Istri, Laporkan Dokter ke Polisi
TULUNGAGUNG – Seorang mantan istri dokter gigi di Tulungagung,karena perlakuan mantan suaminya yang telah diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan berbuntut di kepolisian.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh IS, warga jalan Mastrip II no 63 Tulungagung Jawa Timur ,terjadi pada tanggal 04 Maret 2025.
Kasus ini sudah lama hampir tiga bulan berjalan, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Karena dinilai tidak jelas alias mandeg sejak dilaporkan di kepolisian beberapa waktu lalu,diduga adanya kejanggalan.
Padahal salah satu saksi telah dipanggil polisi yaitu Yul oleh kepolisian.
Dalam kesaksiannya Yul menjelaskan kepada penyidik ada beberapa orang yang tahu dan mendengar di TKP.
Hal ini diungkapkan juga oleh Yul ketika dimintai keterangan oleh kuasa hukum IS, Erastyanto DP, SH. dan Rekan.
Mantan istri dokter gigi tersebut dalam keterangannya secara gamblang menjelaskan semua kronologi peristiwa itu, dirumahnya pada Selasa, (06/05/25).
Mengungkapkan keterangannya mengapa kok tidak ada kejelasannya, IS saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, menyatakan bahwa dirinya terpaksa menanyakan laporannya karena dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mandeg.
IS yang mantan istri terlapor berinisial AM si dokter Gigi, mengaku telah disekap selama beberapa waktu oleh mantan suami karena suatu sebab.
Erastyanto DP, SH. Selaku kuasa hukum IS berusaha membuka tabir dibalik kasus ini.
Menurut Erastyanto DP, SH. AM telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, sebab selain disekap dalam rumah, telah ditemukan luka lebam, karena benturan benda tumpul, sesuai hasil Visum di RS Bhayangkara pada tanggal 04 Maret 2025.
Erastyanto DP, SH. mendatangi kepolisian resort Tulungagung,Senin,(05/06/25)memohon kepada kepolisian agar secepatnya polisi membuka kasus ini, dan segera menindak lanjuti pelaporan sesuai nomor laporan Nomor STTLP/B/46/III/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR. Tentang peristiwa dan Telah melaporkan tindak pidana penganiayaan UU no 01 Tahun 1946,twntang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (ayat 1).
Seusai nomor laporan itu, Erastyanto DP, SH. berharap agar ada kejelasan langkah hukum dari kliennya untuk mendapatkan keadilan.
“Tujuan pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan adalah dimaksud untuk melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan dan menyakiti orang lain, serta memberikan sanksi yang adil bagi pelaku penganiayaan” Jelasnya. (Hur)