Berita

Pembangunan Gorong-Gorong Tanpa Papan Informasi di Tulungagung, Proyek Misterius di Bawah Hidung Pemda, Di Mana Transparansinya.

Published

on

Tulungagung,- Warga dan pemerhati publik 6 Oktober 2025 kembali dibuat geleng-geleng kepala atas proyek pembangunan gorong-gorong saluran air di sepanjang Jalan Teuku Umar hingga Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tulungagung, yang terkesan misterius dan jauh dari prinsip transparansi.

Pembangunan yang dimulai dari perempatan timur Alun-Alun Tulungagung menuju utara hingga kawasan Barata ini menjadi sorotan tajam publik, karena tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya wajib dipasang sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

 

Ananta Analis Tugu Lawang Nusantara, yang turun langsung meninjau proyek tersebut, mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek, beserta keterangan mengenai anggaran, sumber dana, dan pihak pelaksana (CV/PT) yang mengerjakannya.

Saat dikonfirmasi kepada para pekerja di lokasi, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya besar.

“Kami tidak tahu ini CV atau PT apa, di sini hanya bantu-bantu lalu pindah tempat. Soal anggaran juga tidak tahu, coba tanyakan ZK saja langsung, orangnya ada di depan Barata,” ujar salah satu pekerja kepada Ananta saat dimintai keterangan.

Jawaban itu menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi yang seharusnya menjadi dasar setiap penggunaan uang rakyat.

Ananta pun menegaskan, ketertutupan seperti ini justru mengundang kecurigaan publik dan berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas.

“Katanya takut KPK, tapi pembangunan aliran air di sini malah menunjukkan tidak adanya transparansi sama sekali. Ini kebijakan pengawasan pemerintah macam apa?” tegas Ananta.

Publik pun menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, terutama dari dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek infrastruktur tersebut. Jika benar proyek ini dijalankan tanpa papan informasi dan tanpa pengawasan terbuka, maka ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur administrasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Transparansi bukan sekadar formalitas melainkan hak publik yang dijamin undang-undang. Bila pemerintah daerah sendiri abai terhadap hal mendasar seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap proyek pembangunan lainnya di Tulungagung.

“Pembangunan boleh jalan, tapi jangan biarkan kejujuran ikut terkubur di bawah gorong-gorong”. Ujar Ananta. (Ok)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version