Berita
Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Pangkas Birokrasi Riset, Bakesbangpol Tulungagung Tegaskan Rekomendasi Izin Penelitian Dihapus
Tulungagung,- Angin segar bagi kalangan akademisi, mahasiswa, dan peneliti kembali berembus setelah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) semakin ditegaskan di daerah. Regulasi ini secara resmi menyederhanakan prosedur izin penelitian agar lebih cepat, efektif, dan tidak berbelit-belit.
Aturan tersebut bertujuan memangkas rantai birokrasi dalam proses pengajuan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pengambilan data pada instansi atau lembaga pemerintah. Dengan regulasi baru ini, peneliti tidak lagi diwajibkan mengurus rekomendasi izin penelitian ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Agus Prijanto Utomo, S.E., menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan rekomendasi izin penelitian.
“Untuk rekomendasi izin penelitian mahasiswa, Bakesbangpol sudah tidak mengeluarkan lagi. Cukup izin dari tempat penelitiannya. Itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang merujuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat permohonan penelitian,” tegasnya, Selasa (24/02/2026).
Secara substansi, Permendagri ini menggantikan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014. Dengan pencabutan tersebut, alur perizinan menjadi lebih sederhana.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon adalah surat pengantar resmi dari lembaga yang menaungi, seperti perguruan tinggi bagi mahasiswa atau institusi resmi bagi peneliti independen. Setelah itu, permohonan dapat langsung diajukan ke instansi atau lembaga pemerintah yang menjadi objek penelitian.
Terobosan ini dinilai membawa dampak signifikan terhadap efisiensi waktu dan biaya. Akademisi yang menyusun jurnal ilmiah, mahasiswa yang mengerjakan skripsi, tesis, maupun disertasi, kini dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tujuan tanpa harus melalui proses rekomendasi tambahan.
Langkah penyederhanaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat penelitian di kalangan masyarakat dan dunia akademik. Dengan birokrasi yang lebih ringkas, objektivitas dan kebebasan akademik dalam melakukan penelitian dapat terjaga tanpa kesan intervensi atau hambatan administratif yang berlebihan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya membangun iklim riset yang kondusif, transparan, dan mendukung perkembangan ilmu pengetahuan. Di Kabupaten Tulungagung, implementasi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya ilmiah yang berkualitas dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Konstributor : Eko S
Penulis : Ok