Berita

Polemik Dana Pendidikan untuk MBG, Perdebatan Konstitusi Menguat di Penghujung Februari 2026

Published

on

Tulungagung,- Memasuki pekan terakhir Februari 2026, publik dikejutkan oleh pernyataan elit politik di parlemen terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 25 Februari 2026, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa pendanaan MBG telah tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Pernyataan ini langsung memantik perdebatan, terutama terkait apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., pada 26 Februari 2026 turut memberikan analisis hukumnya. Menyebut terdapat dua sudut pandang yang berkembang dalam polemik ini.

“Pertama, tindakan yang menyatakan salah mendasarkan pada ketentuan mandatory spending 20 persen. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan.

“Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) ditegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” tambahnya.

Perdebatan ini pun dinilai tidak semata persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan tafsir hukum atas frasa ‘penyelenggaraan pendidikan’. Apakah makan bergizi termasuk bagian integral dari proses pendidikan, ataukah seharusnya berdiri sebagai program kesejahteraan sosial tersendiri.

Atas dasar itu, Fayakun menilai polemik ini perlu diuji agar tidak berlarut-larut. Jalur hukum dapat ditempuh melalui uji materiil ke Mahkamah Agung maupun pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga terbuka melalui pembentukan Pansus, penggunaan Hak Angket, Interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat.

Publik kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan. Kejelasan dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar program strategis seperti MBG tidak menjadi polemik berkepanjangan, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi peserta didik tanpa mengorbankan amanat konstitusi.

Konstribusitor : Eko S
Penulis : Ok

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version