Berita
Sujanarko Serukan Reformasi Total Birokrasi Tulungagung: Putus Rantai Korupsi, Bangun Pemerintahan Bersih dan Transparan
TULUNGAGUNG – Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, menyampaikan (8/06) sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung guna memperkuat tata kelola pemerintahan pasca berbagai persoalan yang mencoreng kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Menurut Sujanarko, momentum saat ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjaga stabilitas birokrasi agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat terganggunya roda pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah harus tetap bekerja sesuai aturan dan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menekankan bahwa layanan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelayanan dasar masyarakat harus tetap berjalan tanpa hambatan. Aparatur sipil negara (ASN) juga diminta tidak menunggu instruksi tertentu untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sujanarko juga menyoroti pentingnya memutus rantai ketakutan yang selama ini dapat menghambat profesionalisme birokrasi. Mendorong pemerintah daerah untuk secara terbuka menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi perintah di luar aturan hukum.
Menurutnya, budaya tekanan, instruksi lisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun praktik setoran dan kontribusi tidak resmi harus dihapuskan sepenuhnya. ASN yang pernah mengalami tekanan atau dipaksa terlibat dalam praktik yang melanggar hukum harus diberikan ruang aman untuk melapor serta memperoleh perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Sujanarko menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam struktur jabatan pemerintahan. Evaluasi terhadap jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas, kepala bagian, camat, bendahara, hingga pejabat pengadaan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh posisi diisi berdasarkan kompetensi, bukan transaksi ataupun kedekatan politik.
Mengusulkan adanya rotasi dan mutasi terhadap pejabat yang terlalu lama menduduki posisi rawan, khususnya pada sektor keuangan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jabatan strategis lainnya.
“Jual beli jabatan harus dihentikan. Sistem merit harus menjadi satu-satunya dasar dalam pengisian jabatan, melalui proses yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
Dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, Sujanarko mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD, termasuk proyek pembangunan, hibah, maupun bantuan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi kemungkinan adanya praktik mark-up, setoran, atau penyimpangan anggaran.
Juga mengusulkan seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui sistem LPSE yang terbuka dan dapat diawasi publik. Setiap paket proyek pemerintah harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang rakyat.
Tidak hanya itu, Sujanarko menilai peran Inspektorat Daerah harus diperkuat sebagai garda terdepan pengawasan internal pemerintah. Inspektorat perlu diberi akses data yang memadai, independensi dalam bekerja, serta perlindungan dari tekanan politik agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Selain penguatan pengawasan, seluruh ASN juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam jangka panjang, Sujanarko menilai perubahan budaya birokrasi menjadi faktor yang paling menentukan keberhasilan reformasi. Mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk kembali memahami bahwa birokrasi merupakan pelayan masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Budaya “asal bapak senang”, loyalitas kepada individu, dan praktik kedekatan personal harus digantikan dengan budaya kerja yang mengutamakan integritas, profesionalisme, serta hasil kerja nyata.
Sujanarko juga mendorong transparansi total dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Informasi mengenai anggaran, proyek pembangunan, perizinan, hingga penggunaan keuangan daerah harus mudah diakses masyarakat. Keterlibatan akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan publik.
Secara khusus, Sujanarko berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung agar tidak hanya melakukan pergantian pejabat, tetapi juga melakukan perubahan sistem secara menyeluruh.
“Jangan hanya ganti orang, tetapi ganti sistemnya. Jika sistemnya masih sama, maka siapapun pemimpinnya berpotensi menghadapi persoalan yang sama,” katanya.
Menambahkan bahwa kunci keberhasilan reformasi berada pada keberanian Sekretaris Daerah dan para pejabat karier untuk tetap berdiri tegak di atas aturan hukum, bukan tunduk pada kepentingan kekuasaan sesaat.
Menutup pernyataannya, Sujanarko mengingatkan dua prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yakni tidak ada kekuasaan tanpa pengawasan, dan tidak ada keputusan rahasia dalam penggunaan uang rakyat.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan upaya besar membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Penulis : Ok